Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sudah semakin dekat. Semoga sampeyan yang karyawan sudah beres dengan pengisian SPT 1770 S dan 1770 SS. Sekarang saatnya bagi sampeyan yang kerjanya ndak ikut orang, alias punya usaha sendiri, untuk mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Biar ndak terlalu panjang, saya tulis petunjuk pengisian untuk yang pake norma penghitungan penghasilan netto dulu. Sampeyan boleh menggunakan metode ini dengan syarat sampeyan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi (alias bukan perusahaan) dengan omset setahun di bawah 1,8 milyar. Dengan metode ini sampeyan cukup mencatat berapa jumlah penjualan bruto selama satu tahun.
Dan inilah langkah pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 untuk Wajib Pajak yang memilih menggunakan norma penghitungan penghasilan netto :
-
Mengisi rincian peredaran usaha alias omset selama satu tahun
Berdasarkan catatan yang sampeyan miliki silakan diisi jumlah omset per bulan.
-
Mengisi Formulir 1770 – IV
Ini adalah halaman terakhir dari formulir SPT Tahunan 1770. Seperti biasa, kita mengisi dari halaman terakhir dulu. Halaman ini terdiri dari 3 bagian :
-
Harta Pada Akhir Tahun
Silakan isi daftar harta sampeyan di kolom ini. Yang perlu sampeyan perhatikan, nilai yang ditulis adalah harga perolehan, alias harga yang sampeyan bayar saat dulu pertama kali membelinya, bukan harga pasar.
-
Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun
Monggo sampeyan isi dengan saldo hutang pada akhir tahun.
-
Daftar Susunan Anggota Keluarga
Silakan diisi daftar nama anggota keluarga yang menjadi tanggungan sampeyan.
-
-
Mengisi Formulir 1770 – III
Kita maju satu halaman. Pada halaman ini terdapat tiga bagian :
-
Penghasilan Istri yang Dikenakan Pajak Secara Terpisah
Ini diisi apabila istri sampeyan punya penghasilan dan milih untuk laporan pajak sendiri.
-
Siapkan bukti pemotongan pajak dari pihak ketiga
Bukti potong dari pihak ketiga bisa berupa bukti potong PPh Pasal 21, 22, atau 23. Dalam contoh ini misalnya ada bukti pungut PPh Pasal 22 dari bendaharawan pemerintah.
Sampeyan perlu menyiapkan bukti-bukti tersebut untuk mengisi formulir 1770 – II
-
Mengisi Formulir 1770 – II
Silakan sampeyan isikan daftar pajak yang sudah dipotong pihak lain.
Jangan lupa dihitung total jumlahnya di kolom 7 bagian bawah.
-
Mengisi Formulir 1770 – I halaman 2
Formulir ini terdiri dari tiga bagian :
-
Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas
Monggo sampeyan isi dengan jumlah rekapan omset yang sudah sampeyan hitung di langkah pertama.
-
Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan
Ini diisi apabila ternyata di samping buka usaha sendiri ternyata sampeyan juga kerja ikut orang.
-
-
Mengisi Formulir 1770 – I halaman 1
Bagi sampeyan yang bertanya-tanya kenapa pada poin 6 tadi saya langsung ke huruf B, inilah jawabannya : karena huruf A terletak di halaman 1, dan tidak perlu diisi. Karena huruf A adalah rekap penghasilan neto dari Wajib Pajak yang memakai pembukuan.
-
Mengisi Formulir Induk 1770
Ini adalah rekapan dari yang sudah kita hitung dari poin 1-6. Misalnya penghasilan neto (angka 1) adalah pindahan dari poin 6 huruf B, PPh dipotong pihak lain (angka 15) adalah pindahan dari poin 5.
Beberapa hal yang perlu sampeyan perhatikan di sini adalah :
-
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Berikut ini daftarnya :
Wajib Pajak Tidak Kawin
Kode
Jumlah
Tanpa tanggungan
TK/0
Rp 15.840.000
Tanggungan 1 orang
TK/1
Rp 17.160.000
Tanggungan 2 orang
TK/2
Rp 18.480.000
Tanggungan 3 orang
TK/3
Rp 19.800.000
Wajib Pajak Kawin
Kode
Jumlah
Tanpa tanggungan
K/0
Rp 17.160.000
Tanggungan 1 orang
K/1
Rp 18.480.000
Tanggungan 2 orang
K/2
Rp 19.800.000
Tanggungan 3 orang
K/3
Rp 21.120.000
-
Tarif Pajak (Pasal 17 Undang-undang PPh)
Lapisan Penghasilan
Tarif
≤ Rp 50.000.000
5%
Rp 50.000.000 < s.d ≤ Rp 250.000.000
15%
Rp 250.000.000 < s.d ≤ Rp 500.000.000
25%
Rp 500.000.000 <
30%
-
PPh yang dibayar sendiri (angka 17 huruf a) adalah jumlah angsuran PPh Pasal 25 yang sudah sampeyan setor selama 1 tahun.
-
-
Menyetor PPh Kurang Bayar
Ingat, menyetor pajak bukan di kantor pajak tapi di Kantor Pos atau Bank yang ditunjuk.
-
Melengkapi Lampiran
Lampiran yang diperlukan bisa sampeyan liat di formulir induk 1770 S huruf G, antara lain :
-
Surat Setoran Pajak (Lembar ketiga)
-
Rekapitulasi omset (seperti di poin 1)
-
Bukti Potong/Pungut (lihat poin 4)
-
-
Melaporkan SPT PPh ke Kantor Pajak
Silakan diperiksa lagi SPT sampeyan, setelah itu monggo kalo mau datang langsung ke kantor pajak, atau bisa juga sampeyan serahkan di lokasi drop box terdekat, atau melalui jasa kurir.
Semoga ndak nambah mumet. Formulir 1770 bisa sampeyan download di sini, sedangkan surat pemberitahuan penggunaan norma ada di sini.






















Makasih Banget Informasinya pak,.. Lengkap banget,…
Bagian A Lampiran I hal 1 bukannya harus diisi ya? Jika dia buka usaha, dan ada aktivitas bisnisnya yang mengharuskan koreksi fiskal