“Mas, buatkan saya kode billing, ya. Saya mau mbayar pajak, sepuluh ribu sebulan,” kata seorang wajib pajak kepada saya.
Saya terdiam sesaat. Bukan karena hilangnya kata tolong dalam kalimat si wajib pajak, juga bukan karena nominalnya yang cuma sepuluh ribu. Sampeyan mungkin juga tahu, nilai pajak yang dibayar menurut aturan di negara kita ditentukan sendiri oleh wajib pajak. Mau mbayar sepuluh ribu atau semiliar monggo saja, yang penting sesuai dengan keadaan sebenarnya. Saya terdiam karena melihat sebungkus rokok di saku kemeja si wajib pajak.
“Njenengan usahanya apa, Pak?” tanya saya.
“Jualan baju,” jawab si wajib pajak.
Ooo… bunder. Dengan jenis usaha jualan baju, mbayar pajak sepuluh ribu artinya beliau menyatakan penghasilan kotor sebulan adalah satu juta rupiah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013 yang sebentar lagi bakal diganti dengan PP No 23 Tahun 2018 pajak penghasilan dari usaha dengan batasan bla bla bla adalah sebesar satu persen dari omset kotor.