Namun sebelum itu, membayar pajak memang tidak semudah transfer duit di ATM. Lho sebentar pembaca, bukankah transfer duit di ATM harus punya kartu ATM, ingat password dan menyimpan nama serta nomor rekening bank tujuan? Pelik lagi kalau transfer beda bank, harus ingat juga daftar kode bank tujuan? Kemudian kita juga harus memastikan nama serta nomor rekening benar terpampang di layar ATM, baru kemudian kita pencet tombol setuju, barulah duit kita terkirim ke seseorang nun jauh disana.
Bagaimana dengan pajak? Apakah perlu lewat ATM?jelas perlu, bahkan pemerintah melalui DJP sedang berupaya keras mewujudkan hal yang sulit, bagaimana caranya agar jaringan ATM bank di Indonesia, bisa dipergunakan membayar pajak. Jelas sulit karena bahkan pihak bank menyatukan jaringan ATMnya ke jaringan ATM Bersama seperti menyatukan air dan soda, enak kalau porsinya pas (baca : ada duitnya).
Jangan lupa bahwa membayar pajak lewat ATM mengharuskan anda harus tahu dengan pasti, jenis pajak yang akan anda bayar, nomor NPWP, masa pajak dan tahun pajak serta peruntukannya, apakah untuk membayar tunggakan pajak, cicilan pajak bulanan atau kekurangan dan sebagainya, semua ini untuk memastikan pajak yang anda bayar tepat sasaran dan dicatat atas nama anda sebagai pembayar pajak. Kelak di hadapan sidang DPR yang terhormat, uang anda ada di hadapan sidang dan digunakan untuk nomboki Premium yang seharusnya seharga Rp. 9.000 menjadi lebih murah dari seliter Pocari Swoat, Teh Pucuk, Coca-cola, Sprite.
Jadi, sementara itu, mari kita bayar pajak dengan cara biasa :
-
Siapkan uang tunai
Dana anda harus ada dalam bentuk tunai, bisa tersimpan di Bank, kasur atau tempat lain, pastikan dana ada dan bisa ditarik atau ditransfer dengan mudah bila dana ada di rekening.
-
Pilih metode pembayaran
Bila pembayaran pajak anda dalam jumlah besar, sehingga tidak memungkinkan dikemas dalam tas kresek, maka pilihlah metode transfer ke kas negara. Hubungi Customer Service dimana rekening bank anda berada, mereka akan sangat senang membantu anda karena biasanya metode transfer hanya dipilih oleh nasabah prioritas J . Bila anda tidak punya percaya diri yang cukup, maka siapkan dana anda di dompet dan segera menuju langkah selanjutnya. Perlu dicatat bahwa membayar pajak semacam PPh dan PPN hanya dapat dilakukan di Bank atau Kantor Pos yang ditunjuk, anda tidak akan pernah bisa membayar pajak ke petugas pajak, jadi pastikan anda tidak tertipu oleh konsultan pajak palsu yang mengaku bisa dimintai tolong membayar pajak.
-
Pastikan pembayaran pajaknya
Agar tidak keliru membayar, maka pastikan jenis pajak yang akan anda bayar, bisa PPh 21, PPh 22 atau PPN. Cari kode setor yang berjumlah 3 digit serta kode jenis pajak yang berjumlah 6 digit. Hubungi Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk informasi. Untuk KPP Pratama Pasuruan patut diacungi jempol karena telah bekerjasama dengan bank Jaim (baca:Jatim), sehingga loket pembayaran bank Jatim berada di dalam gedung KPP Pratama Pasuruan. Anda cukup datang ke KPP Pratama Pasuruan, hubungi Account Representative untuk mengisi Surat Setoran Pajak, dan kemudian langsung bayar di loket bank Jatim. Tidak perlu bawa fotokopi BPKB, KTP atau emas batangan. Simpel.
-
Dapatkan arsip Surat Setoran Pajak
Setelah membayar pajak, pastikan anda menerima arsip/struk bukti pembayaran pajak serta senyum manis dari teller Bank / Kantor Pos dimana anda membayar pajak. Simpan dengan baik karena sehelai kertas tersebut bernilai uang bagi para petugas pajak semacam Account Representative, Pemeriksa Pajak atau Jurusita Pajak. Bukan uang tunai yang mereka cari, tetapi arsip salinan pembayaran pajak yang bernilai emas bagi mereka. Menyimpan arsip pembayaran selama beberapa tahun berguna sekali apabila anda hendak pindahbuku, atau klaim ke Kantor Pajak apabila ternyata pembayaran pajak anda terlalu besar.
Jadi, mari kita bayar pajak dengan benar
… pertamax …
manteb…
Ping balik: Membayar Pajak Secara Online | KPP Pratama Pasuruan
Ping balik: Billing System, Bayar Pajak Online « mas stein
Ngatur Bank ae gak iso opomaneh Mboke Bank (baca BI) negoro opo iki ? Pentholane mbidek, micek ae…. yo ra bro
Excellent post. I was checking constantly this blog and I am impressed!
Extremely helpful information particularly the last part 🙂 I care for such info much.
I was seeking this particular information for
a very long time. Thank you and good luck.
You’re welcome. In the future, we are still going to post some up-to-date information include its tax laws. Please feel free to visit this blog then. 🙂
I really like your blog.. very nice colors & theme. Did you
create this website yourself or did you hire someone to do it for you?
Plz answer back as I’m looking to construct my own blog and would like to find out where u got this from. many thanks
I don’t do that my self. I and my team are maintaining this blog. Actually this theme has been provided by “wordpress.com”, so we just choose it which one we like. 🙂
Hi there, after reading this amazing article i am also cheerful to share my experience
here with friends.
That’s okay,, feel free to do so.